Kenaikan pangkat adalah hal yang
penting bagi setiap pekerja dimanapun dan bidang apapun pekerjaannya, dengan
pangkat yang meningkat maka segalanya diharapkan akan meningkat pula, baik yang
berkaitan dengan pekerjaan, ekonomi, dan status sosial.
Khusus bagi yang berprofesi
sebagai guru, kenaikan pangkat biasanya harus melewati proses yang lumayan rumit,
perlu banyak persyaratan yang harus dilengkapi. baik dari segi waktu, penilian,
pelatihan, dan kelengkapan administrasi.
Biasanya guru akan sangat sibuk dalam melengkapi persyaratan kenaikan pangkatnya, seringkali kegiatan belajar mengajar menjadi terbengkalai, ataupun tidak jarang guru malas untuk mengurus kenaikan pangkatnya dikarenakan rumitnya prosedur yang harus diselesaikan.
Biasanya guru akan sangat sibuk dalam melengkapi persyaratan kenaikan pangkatnya, seringkali kegiatan belajar mengajar menjadi terbengkalai, ataupun tidak jarang guru malas untuk mengurus kenaikan pangkatnya dikarenakan rumitnya prosedur yang harus diselesaikan.
Belajar dari permasalahan yang
dialami selama ini tentang Rumitnya pengusulan kenaikan pangkat guru maka
pemerintah mulai mengkaji dan mengeluarkan solusi peraturan terbaru yang akan mulai
dilaksanakan tahun 2016.
BKN telah memperbaharui mekanisme
proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN akan menerapkan sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana
mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional
seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru
PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di
Kantor BKN, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Namun demikian, ada beberapa
prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis.
Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik
pangkat. "Harus membuktikan angkakreditnya
bisa memadai," katanya. (Merdeka.com).
Tentunya semua ketentuan harus melewati proses,
agar data guru yang akan mendapat kenaikan pangkat telah masuk dalam pencatatan
di BKN maka diperlukan data yang valid. Sebab itulah pada bulan sebelumnya
dikeluarkan program pendataan online nasional e-PUPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah
sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade
(tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan bahwa sistem gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” ujarnya.
Bima menegaskan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga dapat dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Demikianlah mekanisme proses kenaikan pangkat
pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dilaksanakan oleh BKN di tahun 2016 akan
datang…
No comments:
Post a Comment