Tuesday, 8 December 2015

Pemerintah Akan Hapus Status PNS Daerah, Ini Dia Alasannya..!!!!




 
Assalamualaikum…salam sejahtera bapak ibu guru sekalian..para pahlawan bangsa, bagaimana kabarnya…? semoga sehat dan semangat selalu…Amien

Kali ini saya akan menyampaikan Kabar gembira bagi kita semua karena Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi berencana meratakan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah.

"(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yuddy menilai konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara
nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

Semua kebijakan yang mempunyai  tujuan untuk berubah kearah kemajuan selalu ada konsekuensi bagi yang terkait didalamnya “Konsekensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian kinerja orientasinya bukan prosedur lagi tapi hasil. Jadi setiap promise harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan di promosikan.” Begitu paparnya.

Tentang penempatan kerja PNS juga tidak akan menetap hanya di satu daerah lagi, aka nada peluang PNS di geser dari satu daerah kedaerah kerja yang lain, Perpindahan antar daerah, perpindahan dari desa ke pusat kota,  termasuk dari  pusat mungkin saja akan berpindah ke daerah.”Jadi pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah” Tegas Yuddy.


Kebijakan sertifikasi yang selama ini berjalan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan serta peningkatan penghasilan pegawai  juga akan direformasi, pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk semua jabatan.

Agar jabatan yang di isi oleh pegawai  nantinya harus  sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Sehingga tidak terjadi lagi pegawai yang mendapatkan sertifikasi padahal tidak bekerja pada bidang dan kemampuan yang dimilikinya. atau pun tidak memiliki kualitas yang pantas untuk menerima sertifikasi tersebut.

“Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah tidak boleh asal taruh. Itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti daerah misalnya seorang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan.” Jelasnya.



Demikianlah informasi terbaru dari Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi mengenai akan di hapusnya status PNS daerah dan Pusat menjadi PNS Nasional. Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan persiapan untuk menuju ke tingkat yang lebih tinggi.


No comments:

Post a Comment