Assalamualaikum…salam
sejahtera bapak ibu guru sekalian..para pahlawan bangsa, bagaimana kabarnya…?
semoga sehat dan semangat selalu…Amien
Kali ini saya akan
menyampaikan Kabar gembira bagi kita semua karena Pemerintah melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy
Chrisnandi berencana meratakan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah.
"(Presiden)
meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi
pegawai negeri daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta,
Jumat (4/12/2015).
Landasan hukum
disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen
aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Yuddy menilai
konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara
nasional. Di mana juga akan
berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan
jabatan.
Semua kebijakan yang mempunyai tujuan untuk berubah kearah kemajuan selalu
ada konsekuensi bagi yang terkait didalamnya “Konsekensinya itu sebagai
pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian kinerja orientasinya bukan
prosedur lagi tapi hasil. Jadi setiap promise harus memperhatikan rekam jejak
dan capaian dari setiap orang yang akan di promosikan.” Begitu paparnya.
Tentang penempatan kerja PNS juga tidak
akan menetap hanya di satu daerah lagi, aka nada peluang PNS di geser dari satu
daerah kedaerah kerja yang lain, Perpindahan antar daerah, perpindahan dari
desa ke pusat kota, termasuk dari pusat mungkin saja akan berpindah ke
daerah.”Jadi pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah” Tegas Yuddy.
Kebijakan sertifikasi yang selama ini
berjalan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan serta peningkatan
penghasilan pegawai juga akan
direformasi, pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk semua jabatan.
Agar jabatan yang di isi oleh pegawai nantinya harus
sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Sehingga tidak terjadi lagi
pegawai yang mendapatkan sertifikasi padahal tidak bekerja pada bidang dan
kemampuan yang dimilikinya. atau pun tidak memiliki kualitas yang pantas untuk
menerima sertifikasi tersebut.
“Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat
atau daerah tidak boleh asal taruh. Itu harus orang yang memiliki sertifikasi
jabatan. Seperti daerah misalnya seorang guru agama menjadi kepala dinas
pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga
pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan
sertifikasi kedinasan.” Jelasnya.
Demikianlah informasi terbaru dari Pemerintah melalui
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy
Chrisnandi mengenai akan di hapusnya status PNS daerah dan Pusat menjadi PNS
Nasional. Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan persiapan untuk
menuju ke tingkat yang lebih tinggi.
No comments:
Post a Comment